yang disebut pemerintahan daerah adalah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan. yang disebut pemerintahan daerah adalah

 
 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, danyang disebut pemerintahan daerah adalah  Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. C. 1. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan otonomi daerah. 5. Asas di atas menjadi standar kualitas yang harus. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2011;23). luar Pemerintah tidak memiliki apa yang disebut oleh R. Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatan pelayanan umum. Pengertian Desentralisasi – Tujuan, Bentuk, Ciri, Dasar Hukum, Dampak, Para Ahli : Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan juga aspirasi dari rakyatnya. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Keterbukaan 5. Ibid. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. BAB II FUNGSI,. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. 12. Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. S. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Contoh Soal Pilihan Ganda lengkap dengan jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X Bab 4 yang membahas tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah. Jika suatu negara memusatkan semua kewenangan pemerintahannya. 11. merupakan pejabat pusat yang bekerja di daerah adalah yang bersangkutan diangkat oleh Pemerintah Pusat, bukan dipilih oleh rakyat yang dilayani. Daerah otonom. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;. Secara umum, kewajiban jangka panjang adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan. 17Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Merupakan penunjang pemerintahan daerah kabupaten. Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH. Lambang DPRD. Pemerintah Daerah DIY, yang selajutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah. 4. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Di bekas wilayah Hindia Belanda, Jepang membagi menjadi tiga wilayah pemerintahan militer, yaitu: Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara ke-25 (Tomi Shudan) untuk Sumatera, berpusat di Bukittinggi. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. sentralisasi disebut pemerintah daerah dengan otonomi. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. Proses peralihan dari sistem dekosentrasi ke sistem desentralisasi disebut pemerintah daerah dengan otonomi. Adapun yang dimaksud dengan pemerintah daerah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Jawaban: yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. sikap mental dan partisipasi seluruh warga. Jadi pilihan tindakan oleh pemerintah yang dampaknya hanya dirasakan seorang atau sedikit orang saja, maka ia tidak dapat disebut sebagai kebijakan pemerintah. 16. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi adalah suatu istilah yang luas dan selalu menyangkut kekuatan, biasanya dihubungkan dengan pendelegasian atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabatnya di daerah atau kepada lembaga-lembaga pemerintah di daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah di daerah. 15. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 10. b. Sedangkan, pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, berdasarkan UU No. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Kecamatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. pendidikan; b. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah,. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. 9. Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menetapkan pejabat daerah yang bertugas membantu kepala daerah di tingkat dinas. penataan ruang; f. Kota (Indonesia) Dalam administrasi negara Indonesia, kota adalah salah satu satuan daerah otonom sekaligus wilayah administratif yang berupa daerah tingkat II di Indonesia, yang satu tingkat di bawah provinsi dan satu tingkat di atas kecamatan. Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset yang. Daerah terdiri atas. Kategori terakhir adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota berdasarkan prinsip-prnsip sebagaimana telah disebutkan diatas yang. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. (2) Dalam melakukan. id- Sebuah negara akan ada jika ada sebuah pemerintahan yang memimpin dan mengatur kehidupan rakyatnya. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. 6. kewenangan adalah apa yang disebut. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU. 59. semua dijalankan oleh apa yang disebut perangkat daerah. Salah satu sumber pemasukan negara adalah pajak, yang termaktib dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Dalam Undang-Undang Desa yang baru (UU No. Oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Adapun salah satu tugas DPRD dalam pemerintahan adalah dengan melakukan pengawasan, baik kepada Pemerintah Daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kebijakan pemerintah daerah dan juga kerja sama. Dalam pembagian wilayahnya dikenal istilah wilayah administratif, yaitu wilayah yang berada dalam cakupan kewenangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan. 4. LATAR BELAKANG. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Hukum pemerintahan daerah adalah. Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi ( autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. Adapula kaedah-kaedah yang hanya berlaku. Di sistem pemerintahan Indonesia sendiri tidak lagi mengenal perbedaan antara daerah dengan otonom. No. Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara hukum, landasan hukum merupakan hal yang penting. Maka, pemerintah Jepang di Indonesia kemudian membentuk pemerintahan militer. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat. 9. Setelah membahas struktur pemerintahan kota, kali ini akan dibahas struktur provinsi. salah, asas ini menghendaki agar dalam membuat keputusan berdasar fakta dan peraturan perundang-undangan. yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menutup defisit anggarannya. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan absolut terdiri dari politik luar negeri, pertahanan, keamanan, nasional dan agama; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Kabupaten dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan azas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekonsetrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang. Jadi, dalam artikel soal. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usul. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Retribusi Daerah. 16. Baca juga: Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau. Atas. Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan otonomi adalah mencapai efektivitas dan efisiensi dalam. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Peraturan Daerah yang selanajutnya. Mendorong timbulnya paham kedaerahan. 16. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut. Unsur Masyarakat Masyarakat sebagai elemen pemerintahan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum, jelas mempunyai tradisi, kebiasaan, dan adat istiadat yang turut mewarnai sistem pemerintahan daerah, mulai dariSetiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Politik Indonesia adalah berlangsung dalam rangka republik demokrasi perwakilan presidensial di mana Presiden Indonesia ialah kepala negara dan kepala pemerintahan dan sistem multi partai. atas dasar potensi pengembangan ekonomi wilayah, pemerintah Indonesia membagi Indonesia : dalam daerah-daerah yang disebut wilayah pembangunan. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,. BAB II. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Mengenai pelaksanaan ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui mentri yang bersangkutan. 13. Bagian Kelima Kepala Daerah Paragrap 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 14 Yang dapat diangkat menjadi Kepala. kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (b aik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahannya) dalam berbagai persitiwa dan gejala pemerintahannya, secara baik dan benar (Syafiie. Si. Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota adalah unsur pengawasan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, yang. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari14. 22. Dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur . bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah otonom. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,Produk yang dimaksud adalah jasa publik yang dapat diprivatisasikan dan layanan civil. 16. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14. Daerah adalah Kabupaten Bone. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . 29. Berikut. 25 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : Kewenangan pemerintah pusat. Pemerintahan. Jika suatu negara memusatkan semua kewenangan pemerintahannya. Pengertian Dari Daerah Otonom. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan danSecara umum, definisi Daerah menurut Nia K. Salah satunya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara etimologis, kata desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat. Salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah asas otonomi dan asas Tugas Pembantuan, dalam Pasal. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Profesionalitas 7. ABSTRACT Existence Governance of visible Area see section 18 sentence of UUD RI of. Di samping itu, juga memiliki efek stabilisasi secara nasional,Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Wilayah provinsi dipimpin dan dikepalai seorang kepala daerah yang disebut gubernur. 6 Tahun 2014), diartikan bahwa: “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak. 9. 12.